Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2026/PA.Trk KARINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Maulana Zahida, S.H., M.H.KARINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah dan / atau menyesuaikan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 535/14/IX/2005 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek tanggal 3 September 2005, yang semula tertulis nama ROINEM diubah / disesuaikan menjadi KARINA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, agar dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan/atau diberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Hakim Pengadilan Agama Trenggalek berpendapat lain, mohon putusan / penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak