Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2026/PA.Trk WIJI binti MAERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIJI binti MAERAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, nama Pemohon yang semula tertulis WIDJI bin MAIRAN dirubah menjadi WIJI binti MAERAN;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 215/37/X/1985 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak