Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2026/PA.Trk ZAHRUL KAROMAH binti POIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAHRUL KAROMAH binti POIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis KONIYEM al ZAHRUL MUKAROMAH binti POIRAN dirubah menjadi ZAHRUL KAROMAH binti POIRAN;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 364/62/VII/2005 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak