Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
420/Pdt.P/2026/PA.Trk RADEN TEGOEH HANDOKO bin RADEN SOEJOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 420/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RADEN TEGOEH HANDOKO bin RADEN SOEJOTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis R. TEGUH HANDOKO bin R. SOEJOTO dirubah menjadi RADEN TEGOEH HANDOKO bin RADEN SOEJOTO;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 67/14/VI/95 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak