Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
408/Pdt.P/2026/PA.Trk MUASIM bin PARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 408/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUASIM bin PARJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis MUHASIM bin SUPARNI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 22 th dirubah menjadi MUASIM bin PARJI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 06 Januari 1962;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 298/22/XII/1993  sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak