| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk membetulkan/mengubah data identitas pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 7/07/IV/93 tanggal 02 April 1993 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yaitu:
- Nama Pemohon I semula tertulis AGUS BUDI SANTOSO diubah/dibetulkan menjadi AGUS BUDI SANTOSA;
- Nama Ayah Kandung Pemohon I semula tertulis ABD. FAQIH diubah/dibetulkan menjadi ABDUL FAKIH;
- Nama Ayah Kandung Pemohon II semula tertulis MOH ZAINI diubah/dibetulkan menjadi MOHAMAD ZAINI;
- Nama Ibu Kandung Pemohon II semula tertulis TUTIK SUMIANAH diubah/dibetulkan menjadi SRI HARTINI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar untuk mencatatkan pembetulan data tersebut pada Buku Register Akta Nikah serta memberikan Catatan Pinggir pada Buku Kutipan Akta Nikah Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku;
Atau, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |