Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2026/PA.Trk 1.SUPARMIN bin KODI
2.SARMI binti WAGIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARMIN bin KODI
2SARMI binti WAGIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon I yang semula tertulis PARMIN bin KODI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 05 Maret 1968 dirubah menjadi SUPARMIN bin KODI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 05 Maret 1967 dan identitas Pemohon II yang semula tertulis PARMI binti SAMIDJO dirubah menjadi SARMI binti WAGIMIN;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 11/11/IV/1994 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak