Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PA.Trk 1.Priyanto bin Yadi
2.Fitri Wahyuni binti Murtomo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PA.Trk
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Priyanto bin Yadi
2Fitri Wahyuni binti Murtomo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irfan Firdianto, S.H.I., M.H., dan Mislan, S.H.I.Priyanto bin Yadi
2Irfan Firdianto, S.H.I., M.H., dan Mislan, S.H.I.Fitri Wahyuni binti Murtomo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (Priyanto bin Yadi) dan Pemohon II (Fitri Wahyuni binti Murtomo) terhadap seorang anak laki-laki yang bernama: Muhammad Arka Risqi Ramadhan bin Arum Yuniasih yang lahir di Trenggalek pada tanggal 31 Maret 2023, anak kandung dari Arum Yuniasih binti Joko Parmanto;
  3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, kami mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak