Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irfan Firdianto, S.H.I., M.H., dan Mislan, S.H.I. | Priyanto bin Yadi | 2 | Irfan Firdianto, S.H.I., M.H., dan Mislan, S.H.I. | Fitri Wahyuni binti Murtomo |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (Priyanto bin Yadi) dan Pemohon II (Fitri Wahyuni binti Murtomo) terhadap seorang anak laki-laki yang bernama: Muhammad Arka Risqi Ramadhan bin Arum Yuniasih yang lahir di Trenggalek pada tanggal 31 Maret 2023, anak kandung dari Arum Yuniasih binti Joko Parmanto;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, kami mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |