| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis YUYUN NUR KHOLISHOH binti ROSADI dirubah menjadi YUYUN NUR KHOLISOH binti IMAM ROSADI;
- Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 0199/15/XII/2013 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsider:
- Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|