Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2026/PA.Trk TRISNARIA SAPUTRI binti SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRISNARIA SAPUTRI binti SUTRISNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis TRISNA RIA SAPUTRI binti SUTRISNO dirubah menjadi TRISNARIA SAPUTRI binti SUTRISNO;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 0302/003/XII/2014 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak