Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
445/Pdt.P/2026/PA.Trk BONIYEM binti DOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 445/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BONIYEM binti DOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas suami Pemohon yang semula tertulis DAMAN dirubah menjadi DAMANURI;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor:  3/242/1976 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak