Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2026/PA.Trk PARTIYEM binti KOIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARTIYEM binti KOIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas suami Pemohon yang semula tertulis BARI bin SADIMUN dirubah menjadi SUBARI bin SADIMUN;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor:  49/49/IV/1982 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak