Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PA.Trk Anjar Puji Lestari binti Turmono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PA.Trk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anjar Puji Lestari binti Turmono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis Anjar Puji Lestari binti Turnomo dirubah menjadi Anjar Puji Lestari binti Turmono;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk merubah Akta Cerai Nomor : 0558/AC/2021/PA.Trk sesuai dengan Petitum nomor (2);
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak